Guru dilarang mengajar setelah mengirim foto eksplisit lewat Snapchat kepada remaja 15 tahun
Guru Dilarang Mengajar menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan ini. Larangan itu mencakup masa tinjauan dua tahun, sehingga tanggal paling awal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan pencabutan perintah adalah 13 Agustus 2028. Panel menyatakan bahwa tindakan yang ditemukan melanggar standar profesional dan mengakibatkan pengambilan langkah tegas untuk melindungi anak-anak dan menjaga integritas profesi.

Guru Dilarang Mengajar dalam Sorotan Publik
Guru yang dikenai larangan bekerja di sebuah sekolah dasar, Priory Rise School, yang berlokasi di Milton Keynes. Dalam catatan perkara disebutkan bahwa remaja yang menjadi penerima gambar berusia 15 tahun dan bukan merupakan murid dari sekolah tempat guru itu bertugas; korban tercatat bersekolah di tingkat menengah di tempat lain.
Temuan panel dan bukti yang diajukan
Panel disiplin menerima bukti dari hasil penyelidikan polisi yang menemukan sejumlah gambar terkait pada ponsel remaja tersebut. Dalam keputusan yang dipublikasikan disebutkan bahwa tujuh gambar berbeda ditemukan pada perangkat korban, enam di antaranya digambarkan bersifat eksplisit dan menunjukkan guru dalam berbagai keadaan tanpa busana atau berpakaian minim.
Panel mencatat tidak ada perselisihan mengenai keberadaan gambar-gambar tersebut dan fakta bahwa gambar itu ditemukan di telepon remaja selama proses penyelidikan. Temuan ini menjadi salah satu dasar utama bagi TRA untuk mengeluarkan perintah larangan mengajar.
Kronologi kontak dan penyelidikan
Kasus berpusat pada kontak antara guru dan remaja yang terjadi dalam rentang waktu antara Maret hingga Mei 2023. Detail komunikasi dan pertukaran gambar dibahas selama proses pemeriksaan oleh panel, yang juga mempertimbangkan keterlibatan pihak kepolisian dalam mengumpulkan bukti dari perangkat korban.
Meskipun panel menyampaikan rincian terkait gambar yang ditemukan dan periode kontak, dokumen putusan tidak menyebut adanya murid di sekolah dasar yang menjadi korban—menegaskan bahwa korban berasal dari sekolah menengah di wilayah lain. Penyelidikan polisi menjadi sumber utama bukti digital yang kemudian diajukan ke panel.
Keputusan perintah pelarangan dan periode tinjau
Teaching Regulation Agency menerbitkan perintah pelarangan yang melarang yang bersangkutan menjalankan tugas mengajar. Perintah tersebut disertai masa tinjau dua tahun; aturan ini menentukan bahwa aplikasi untuk mencabut larangan hanya dapat diajukan setelah periode tinjau berakhir, dengan tanggal paling awal pengajuan pada 13 Agustus 2028.
Perintah pelarangan ini berarti pria tersebut tidak dapat mengajar di institusi pendidikan yang berada di bawah yurisdiksi TRA selama masa berlaku larangan. Panel juga mempertimbangkan keseluruhan bukti dan dampaknya terhadap keselamatan anak serta kepercayaan publik terhadap profesi guru ketika mengambil keputusan.
Dampak dan perlindungan anak
Keputusan panel menegaskan pentingnya perlindungan anak dan standar perilaku profesional bagi tenaga pendidik. Meski korban bukan murid di sekolah tempat guru tersebut bekerja, tindakan mengirim materi seksual kepada remaja memicu tindakan administratif dan disipliner yang serius.
Langkah-langkah seperti perintah pelarangan dimaksudkan untuk mengurangi risiko berulang dan menjaga lingkungan pendidikan agar tetap aman bagi anak-anak. Selain itu, putusan tersebut menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan tentang kewajiban melaporkan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pengajar.
Kasus ini juga menyoroti peran penyelidikan kepolisian dalam pengumpulan bukti digital yang menjadi dasar bagi proses disipliner. Panel menilai bukti yang diserahkan, termasuk gambar yang ditemukan pada perangkat korban, sebagai bukti substantive dalam menentukan adanya pelanggaran kode etik dan keselamatan anak.
Pihak terkait diharapkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam perintah pelarangan dan mematuhi mekanisme tinjauan yang berlaku. Informasi tambahan dan perkembangan lebih lanjut akan muncul sejalan dengan jalannya proses administratif dan kemungkinan tindakan hukum lanjutan, sesuai prosedur yang berlaku di lembaga terkait.



